Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot KSIA

Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot KSIA

Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot KSIA adalah layanan tanya jawab agama secara daring (online) berdasarkan manhaj ulama Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja).

KSIA merupakan salah satu program pengabdian Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang yang ditujukan kepada masyarakat luar pesantren. Program ini memberikan penyuluhan dan solusi agama kepada mereka yang membutuhkan pencerahan agama (fatwa) terkait berbagai bidang kehidupan faktual yang dihadapi.

KSIA adalah layanan tanya jawab agama secara online melalui internet. Program konsultasi gratis ini dibimbing langsung oleh Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang, sebuah pesantren bermanhaj Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja, bukan Wahabi).

KSIA merupakan program pengajian bagi masyarakat umum di seluruh Nusantara meliputi Indonesia, Malaysia, Brunei, Pathani (Thailand), Singapore yang ingin bertanya soal agama atau mencari solusi atas masalah keseharian yang dihadapi baik menyangkut muamalah seperti rumah tangga, keluarga, pernikahan, cerai, taaruf (pacaran), pendidikan anak, hukum waris, jual beli, bergaul dengan non-muslim; atau soal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, sedekah, wasiat, taubat; tauhid, mazhab fikih, dan gerakan Islam kontemporer.

DAFTAR ISI

  1. Profil Singkat KSIA
  2. Tata Cara Bertanya
  3. Bertanya Masalah Warisan
  4. Topik Tanya Jawab Agama
  5. Dasar Pendirian
  6. Situs Konsultasi Islam Ahlussunnah Dan NU
  7. Situs Konsjltasi Islam Wahabi Salafi
  8. Sumber Hukum Syariah Islam
  9. Fikih Madzhab Empat
  10. Sumber Landasan Hukum Fikih Mazhab Syafi’i
  11. Kitab Fikih Berpengaruh Mazhab Syafi’i

PROFIL SINGKAT KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA

Nama program: Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot (KSIA)
Tahun berdiri: 2010
Akidah: Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja)
Mazhab fiqih utama: Madzhab Syafi’i (dan mengambil pandangan tiga mazhab lain apabila perlu).
Sumber jawaban: Al-Quran, Hadits, ijtihad ulama mujtahid.
Aplikasi Android: Konsultasi Syariah
Cara bertanya: Penanya mengajukan pertanyaan melalui email ke: alkhoirot@gmail.com.
Respons: Jawaban akan diberikan melalui situs resmi KSIA yaitu www.alkhoirot.net, www.islamiy.com atau jawaban akan langsung dikirim via email. Penanya akan mendapatkan pemberitahuan via email.
Situs resmi: www.alkhoirot.net, islamiy.com,
Pendiri: Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Pembimbing: Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Ponpes Al-Khoirot
Yayasan yang menaungi: Yayasan Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.
Visi & Misi: Memberi pencerahan hukum syariah dan akidah agama Islam  pada masyarakat luas yang membutuhkan solusi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Filosofi: Memperluas cakupan pengabdian masyarakat dari Ponpes Al-Khoirot dan mensosialisasikan hukum Islam pada masyarakat awam secara lebih luas.
Sistem: Tanya melalui email, jawaban melalui email atau website.
Target penanya: Semua umat Islam di Indonesia dan negara lain yang berbahasa Melayu (Malay).
Metode jawaban: Al-Muhafadzah alal Qadim as-Sholih wal Akhzu alal Jadid al-Ashlah. Mengambil pendapat ulama salaf sebagai pilihan utama, dan mengambil pendapat ulama muashir (kholaf) apabila dianggap lebih baik dan lebih solutif.

TATA CARA BERTANYA DI KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA

Penanya diharapkan untuk mentaati peraturan yang berlaku saat hendak bertanya.  Pertanyaan yang tidak mengikuti tata tertib ini tidak akan dilayani. Aturannya sangat mudah, semua bisa melaksanakannya:

  1. Pertanyaan dikirim via email ke: alkhoirot@gmail.com
  2. Topik pertanyaan ditulis di Subyek Email, sedangkan isi pertanyaan di tulis di badan email.
  3. Pertanyaan ditulis di badan email, tidak boleh memakai MS Word atau PDF attachment atau sisipan.
  4. Ditulis dengan rapi tanpa ada singkatan. Pertanyaan yang mengandung singkatan akan dikembalikan ke penanya untuk diperbaiki atau tidak dilayani sama sekali.
  5. Pertanyaan tidak boleh dari 3 (tiga) dan tanpa sub-pertanyaan.
  6. Pertanyaan yang masuk ke email KSIA ditandai dengan adanya respons otomatis. Apabila demikian, maka anda tinggal menunggu jawaban dari kami tanpa perlu mengulang pertanyaan yang sama.
  7. Penanya tidak boleh mengirim pertanyaan kedua sebelum pertanyaan pertama dijawab.
  8. Pertanyaan harus satu topik.
  9. Pertanyaan baru harus dikirim via thread baru. Tidak boleh memakai thread di pertanyaan sebelumnya.
  10. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat di situs www.alkhoirot.net dan www.islamiy.com dengan merahasiakan identitas penanya.
  11. Penanya yang tidak bersedia pertanyaannya dipublikasi tidak akan dilayani.
  12. Tujuan diterbitkan di website agar dapat bermanfaat secara lebih luas bagi umat Islam yang membacanya baik yang memiliki persoalan yang sama atau hanya untuk menambah wawasan saja.

PERTANYAAN MASALAH WARISAN

Untuk pertanyaan masalah warisan penanya harus memenuhi syarat tambahan berikut (di samping syarat di atas):

  1.  Menyebut tanggal, bulan, dan tahun kematian pewaris.
  2. Menyebutkan semua ahli waris yang masih hidup dan yang wafat, terutama ahli waris utama yaitu: ayah, ibu, anak, suami, istri. Adapun ahli waris sekunder seperti cucu, kakek, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu tidak perlu disebutkan kecuali kalau ahli waris utama tidak ada atau sudah wafat semua.
  3. Menyebut jenis kelamin ahli waris.
  4. Tidak perlu menyebut jumlah harta yang dimiliki pewaris.

TOPIK KONSULTASI DI KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA

Topik pertanyaan yang dapat dikonsultasikan meliputi berbagai topik keseharian yang cakupannya cukup luas yang secara kategori dapat dikelompokkan dalam beberapa topik berikut

KONSULTASI RUMAH TANGGA DAN KELUARGA

Masalah yang terjadi saat suami istri sedang menjalani dinamika rumah tangga. Ada konflik-konflik kecil atau besar yang ingin dicari solusinya dengan semangat rekonsiliasi dan tetap mempertahankankan mahligai rumah tangga. Topik ini juga mencakup permasalahan yang terjadi pada anak atau antara anak dan orang tua.

KONSULTASI PERNIKAHAN

Pernikahan adalah event indah yang tak terlupakan sepanjang hidup. Namun sudahkah event tersebut sesuai dengan syariah Islam?

KONSULTASI PERCERAIAN

Perceraian adalah kisah sedih dalam rumah tangga. Namun apabila itu solusi terbaik untuk menghindari yang terburuk, maka Islam memberi jalan keluarnya dengan mengijinkan talak.

KONSULTASI HUKUM WARIS ISLAM

Banyak orang melupakan sistem hukum waris yang berdasarkan syariah Islam. Kami memberikan konsultasi dansolusi bagi merek ayang ingin mendapatkan warisan yang halal dan barokah dunia dan akhirat.

KONSULTASI JODOH

Mendapatkan jodoh itu mudah apalagi pada era informasi teknologi dan ponsel pintar seperti saat ini. Namun mendapatkan jodoh yang baik dan syar’i tidaklah semudah cara mendapatkannya.

KONSULTASI BISNIS ISLAM

Secara umum transaksi bisnis adalah halal dalam Islam asalkan tidak mengandung unsur berikut: riba, tipuan (gharar), barang haram. Namun dengan berbagai banyaknya jenis dan sistem bisnis, orang awam kebingungan apakah suatu sistem baru bisnis itu halal atau haram.

KONSULTASI MIMPI

Suatu hal yang menarik dalam hidup kita adalah mimpi. Ia selalu hadir saat ada kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Namun, ada juga mimpi baik yang berasal dari malaikat yang bisa dilihat tafsir dan maknanya.

KONSULTASI ALIRAN AGAMA

Banayak aliran agama dalam Islam. Yang radikal atau yang liberal. Yang sesat total atau yang setengah sesat. Tanyakan pada kami apabila anda menemukan salah satu gerakan Islam yang aneh di lingkungan anda sebelum anda masuk ke dalamnya.

DASAR PENDIRIAN KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA

Islam adalah agama hukum, ini berbeda dengan agama Nasrani, Hindu atau Budha. Islam mengatur individu muslim dalam kehidupannya untuk selalu taat pada aturan syariah dan menjauhi larangannya. Islam mengharuskan setiap muslim untuk tahu yang halal, dan haram; yang wajib, sunnah, makruh atau jaiz (boleh). Agar muslim menjadi penganut Islam yang sejati yang diridhai Allah selamat di dunia dan akhirat.

Tugas Dakwah bagi Setiap Muslim

Karena, setiap muslim mempunya dua tugas utama: yakni menjadi muslim yang taat (QS An-Nisa 4:59; An-Nur :54; Muhammad :33; Al-Maidah :92; At-Taghabun :12)[1] dan mengajak muslim lain agar selalu tunduk pada kehendak syariah (QS An-Nahl :125).[2] Dengan demikian, secara inheren dan alami seorang muslim mendapat amanah dan dituntut untuk menjadi pemimpin bagi dirinya dan orang lain (ٍَQS Ali Imron 3:110).[3] Syarat pertama dan utama untuk menjadi pemimpin adalah kemauan dan niat kuat untuk menjadi muslim yang baik yang patut diteladani.[4[ Namun itu tidak cukup. Seseorang tidak mungkin dapat menjadi pemimpin islami tanpa memiliki perilaku yang sesuai dengan syariah. Dan untuk itu diperlukan wawasan ilmu agama Islam standar, khususnya ilmu agama terkait dengan masalah wajib, halal dan haram (QS At-Taubah :122).[5]

Tidak Semua Muslim Melek Syariah Islam

Namun, tidak semua muslim yang baik melek ilmu agama. Bahkan, mayoritas muslim di Indonesia tidak bisa atau kurang mampu membaca Al-Quran; apalagi memahami maknanya. Apalagi memahami hadits-hadits sahih yang notabene merupakan sumber hukum primer Islam di samping Al-Quran dan Ijmak ulama.

Itulah sebabnya, mengapa lembaga konsultasi agama online seperti KSIA ini tidak hanya penting dan relevan, tapi juga mendesak untuk diadakan agar kalangan umat Islam yang awam dalam agama, khususnya terkait dengan masalah teknis detail keseharian .

Masalah halal dan haram secara makro mungkin saja semua muslim tahu seperti wajibnya shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, zakat mal dan fitrah, haji sekali seuur hidup; atau haramnya korupsi, berzina, membunuh, alkohol, daging babi dan anjing, dsb. Tapi, tahukah semua umat Islam tentang tatacara berwudhu, shalat, puasa dan haji yang benar? Tahukan mereka apasaja yang membatalkan puasa, shalat dan wudhu? Juga, tahukah mereka bagaimana tatacara menikah dan bercerai yang sah menurut agama? Dan bagaimana cara membagi warisan secara Islam?

SITUS KONSULTASI ISLAM AHLUSSUNNAH DAN NU

Berikut layanan konsultasi Islam milik kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) mazhab Syafi’i dan berafiliasi ke NU (Nahdlatul Ulama) Kunjungi situs terkait untuk membaca artikel yang ada atau tatacara konsultasi:

  1. www.alkhoirot.net
  2. islamiy.com
  3. www.piss-ktb.com
  4. pesantrenvirtual.com
  5. www.sidogiri.net
  6. www.lirboyo.net
  7. www.nu.or.id
  8. www.alkhoirot.org
  9. Daftar lengkap situs Aswaja

SITUS KONSJLTASI  ISLAM WAHABI SALAFI

Kalangan aktivis Wahabi Salafi lebih aktif dalam memberikan layanan konsultasi Islam online. Dalam menjawab masal fikih, Wahabi cenderung memakai mazhab Hanbali atau mengutip pendapat ulama Wahabi mereka seperti Abdullah bin Baz, Saleh bin Usaimin, Al-Albani, Al-Fauzan, dll  Berikut beberapa situs konsultasi agama yang dikelola dan dibimbing oleh kelompok Wahabi yang menyebut dirinya sebagai Salafi. Mereka umumnya lulusan universitas negeri di Arab Saudi seperti Universitas Islamiah Madinah, Universitas Ummul Quro, Universitas Ibnu Saud, atau sekolah tinggi di luar Arab Saudi yang berafiliasi dan dibiayai oleh Kerajaan Arab Saudi seperti LIPIA Jakarta. Ciri khas dari Wahabi adalah seringnya diulang-ulang kata-kata berikut: syirik, bid’ah, kufur, syiah rafidah, konspirasi yahudi atau zionis. Daftar lengkap situs Wahabi Salafi

SUMBER HUKUM RUJUKAN KONSULTASI SYARIAH ISLAM AL-KHOIROT KSIA

Hukum syariah atau fikih Islam itu ada sejak adanya Islam itu sendiri. Seperti disebut di muka, Islam adalah agama hukum yang mengatur kehidupan keseharian pemeluknya sampai teknis detailnya.  Adapun sumber hukum utama Islam (mashadir al tashri’ al Islami)  secara garis besar terbagi dalam dua kategori yakni yang disepakati dan yang diperselisihkan. Adapun yang disepakati oleh kalangan ulama Ahlussunnah Wal Jamaah ada tiga yaitu:

Sumber Hukum yang Disepakati ada 3:

  1. Al-Quran
  2. As-Sunnah (Hadits Nabi)
  3. Ijmak atau kesepakatan ulama.

Sumber Hukum yang Diperselisihkan ada 9:

Diperselisihkan dalam arti sebagian madzhab memakainya dan sebagian yang lain tidak menggunakannya sebagai hujjah syar’iyah.

  1. Qiyas (Analogi) atas Syariah Islam
  2. Ijtihad
  3. Istihsan
  4. Al-Urf (Kebiasaan)
  5. Istishab
  6. Maslahah Mursalah
  7. Sadd Al-Dzarai’
  8. Syar’u man Qoblana (Syariah Rasul sebelum Islam)
  9. Qaul Sahabi (Pendapat Sahabat)

FIKIH MADZHAB EMPAT

Umat Islam saat ini, baik ulama mapun yang awam, sepakat untuk mengikuti salah satu dari keempat mazhab sebagai rujukan syariah dalam kehidupan sehari-hari. Keempat mazhab yang diakui seluruh umat Islam dunia yang Ahlussunnah adalah:

  1. Mazhab Maliki
  2. Mazhab Hanafi
  3. Mazhab Syafi’i
  4. Mazhab Hanbali.

Mayoritas umat Islam Indonesia menganut mazhab Syafi’i dalam berfikih. Sedangkan sebagian kecil menganut mazhab Hanbali. Penganut mazhab Hanbali adalah kalangan pengikut atau simpatisan Wahabi Salafi baik yang moderat seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad; atau yang radikal yang menyebut dirinya sebagai Salafi.

SUMBER LANDASAN HUKUM FIKIH MAZHAB SYAFI’I

Secara garis besar, sumber utama yang dijadikan sumber rujukan pengambilan hukum ada lima yaitu:

  1. Al-Quran
  2. Sunnah (Hadits)
  3. Ijmak (Kesepakatan Ulama)
  4. Pendapat Sahabat (Qaul Sahabi)
  5. Qiyas

KITAB FIKIH BERPENGARUH MAZHAB SYAFI’I

Kitab bidang fikih yang ditulis oleh para ulama mazhab Syafi’i sangat banyak. Beberapa yang paling berpengaruh antara lain sebagai berikut:

  1. Al-Umm oleh Imam Syafi’i
  2. Ar-Risalah (kitab ushul fiqih) oleh Imam Syafi’i
  3. Minhajut Thalibin, Nawawi
  4. Raudhatut Thalibin, Nawawi
  5. Al-Majmuk, Nawawi
  6. Al-Ghayah wat Taqrib (Matan Abu Syujak), Abu Syujak Al-Asfahani
  7. Al-Iqnak, Syarbini
  8. Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami
  9. Mughnil Muhtaj, Syarbini
  10. Nihayatul Muhtaj, Ar-Romli
  11. Al-Wasith, Ghazali
  12. Manhajut Tullab, Zakariya Al-Anshari
  13. Al-Hawi Al-Kabir, Mawardi
  14. Kifayatul Akhyar, Al-Hashni
  15. Mukhtashor Al-Muzani, Muzani
  16. At-Tahdzib Al-Fatawa, Al-Baghawi
  17. Asy-Syarhul Kabir Fathul Qodir, Rofi’i
  18. Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, Abdullah Bafadhal Al-Hadrami
  19. Al-Manhajul Qowim Syarah Masail at-Taklim (Syarah Al-Muqaddimah
  20. Al-Hadramiyah), Ibnu Hajar Al-Haitami
  21. Umdatus Salik wa Iddatun Nasik, Abu Syihab Al-Mashri
  22. Ianah at-Thalibin, Al-Bakri

ENDNOTE

[1] An-Nisa 4:59 Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemerintah) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

[2] QS An-Nahl :125 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

[3] QS Ali Imron 3:110 “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”

[4] ibid.

[5] QS At-Taubah :122 “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”

Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot KSIA

17 tanggapan pada “Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot KSIA

  1. Assalamualaikum wr wb
    mhn maaf mohon masukan hikmah pernikahan denngan restu orang tua menurut islam dan sebalik, terima kasih
    Wassalamualaikum wr wb

  2. Assalammualaikum..
    Aku boleh minta no hpnya Pak?? Utk bertanya langsung dengan perkara yg sedang aku alamin..

  3. Assalamualaikum, Para Asaatid, mohon pencerahan, saya seorang suami dalam rumah tangga saya kebetulan dalam 2 tahun ini sering terjadi pertengkaran dengan istri, dan setiap kali terjadi pertengkaran istri sering mengucapakan/ meminta cerai kalimatnya “ceraikan saja aku biar kamu bebas, dari pada kau sakiti perasaanku” semuala saya hanya diam saja, perrnah sekali saya ucapakn karna terlalu seringnya dia berkata begitu sehingga saya agak jengkel dan sudah saya nasehati tetap saja begitu begini kalimatnya “kalau saya tidak akan menceraikan mu ma, tapi kalau memang kamu inginkan kamu urus sendiri aku tidak menghalangi” mohon pencerahannya?

  4. Assalamualaikum wr wb pak saya pernah selesai berwudhu terasa seperti ada air kencing jadi saya abaykan saja,jadi saya lanjut tadarus Al-Qur’an,setelah saya selesai membaca Alquran, saya memeriksanya dan saya hirup bau dari celana dalam saya dan ada bau seperti air kencing.maka apa hukum tadarus Al-Qur’an saya ?

  5. Assalamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
    Yang kami hormati pengasuh rubrik konsultasi ini.
    Bersama ini kami ingin mananyakan perihal warisan. Kasusnya adalah sbb:
    Kakek saya meninggal beberapa tahun yang lalu meningggalkan 7 orang istri dan 19 orang anak.
    Semua istri dan anak kakek masih hidup saat kakek meninggal.
    Bagaimana penetapan hak waris untuk istri ke 5, 6 dan 7 begitupula dengan anak-anak dari istri ke 5, 6 dan 7?
    Demikian pertanyaan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    Wassalamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

    1. Askum ustad, suamiku dulu kalau marah sering bilang ayo cerai gimana tapi aku tidak menghiraukanya ustad, trs kalau marah sering bilang pulang Sana, Sana menikah dengan laki”lain, Sana cari laki”yg tidak bau keringat, Sana cari nikah sama laki”yg masih punya ibu, Sana cari suami yg kaya, trus aku tanya sama suami kalau bertengkar mengancam cerai ayo cerai apa itu termasuk talak? Suami bilang sebenernya sudah talak tapi suami tidak paham tentang again ustad, trus suami mencontoh tentang talak1, talak2dapat di rujuk talak 3 sudah tidak halal lagi, suami memberi penjelasanya tentang talak apakah jatuh talak ustad, dan suami bilang hubungan haram apa termasuk talak itu dia bercerita di saat kita belum menikah katanya haram mohon pencerahanya ustad saya di hantui pikiran was”berbulan”sedih aku ingin membina rumah tangga sakinah ustad was sallam ustad.

  6. Assalamu’alaikum wr wb
    Mohon ditegur guru guru ngaji di wilayah sidoarjo
    Tepat nya jl Pattimura kletek sidoarjo jatim
    Dan mohon dibina lagi akhlak guru binaan nya
    Merasa kecewa tiap apa² di tentukan dengan uang dan uang apalagi terlalu ikut campur urusan internal wali siswa .

  7. Assalamualaikum masalah talak pak ditalak pertama..(saya detik ini tidak mengakui dirimu sebagai istri lagi.) di ucapkan kalau kedua tertulis secara mantrai sisuami menandatangani diatas materai diketauhui oleh istri,..yg ketiga apa ini juga termasuk talak atau tidak..? Kalau didalam percakapan si istri berkata “aku ingin cerai baik2..?? Dan si suami menjawab “aku detik ini tidak suka dengan mu lagi.?? Apa itu talak pak ustad..?? sekarang saya masih berkumpul ma suami takut klau kami sudah talak ke tiga dah harus berpisah walau ada anak..tolong di kasih arahannya pak..!!

  8. Assalamu’alaikum.
    Saya berusia 59 tahun, berkeinginan memperdalam masalah Wudhu, Shalat , Puasa dan tahfidz Qur’an Juz 30, apa mengambil Sanlat 1(satu) bulan cukup?
    Waalaikumsalam.

  9. Assalamulaikum. Para Asaatid. Mohon pencerahannya, bagaimana hukum nya wirid/doa tapi dalam hati dan tangan menggerakan tasbih ketika khutbah berlangsung, sedangkan orang berdzikir/berdoa itu mendengarkan dengan jelas khotib berkhutbah, apakah termasuk bagian dari falaa jum’ata lah. Mhn sertai refernsi kitabnya. Jazakumulloh ahsanal jaza. Atas pencerahnnya Wassalamualaikum Warahmatulloohi wabarakaatuh.

    1. Assalamualaikum wr wb
      Saya ingin bertanya hukum ucapan talak yang di ucapkan pada istri dengan keadaan sang suami tidak sadar atau keceplosan
      ini terjadi ketikan suami istri bertengkar dan salah satu mertua ikut campur dan menyuruh anaknya untuk mengusir suaminya Tampa mengetahui alasan kenapa suami istri tersebut bertengkar
      Sang suamipun sepintas marah dah hilang kendali lalu terjadi ucapan cerai kepada sang istri
      Apakah talak tersebut sah dalam hukum Islam apa tidak
      Mohon penjelasannya

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas