Cara Menyucikan Najis Madzi

Cara menyucikan najis madzi

Cara Menyucikan Najis Madzi Apakah cukup membasahi lokasi najisnya atau harus membasuh / mencucinya dengan air?

PEMAHAMAN HADIS SOAL MADZI YANG CUKUP DIBASAHI

Assalaamu’alaikum pak ustadz.

Begini, saya mau tanya mengenai masalah membersihkan najis madzi. Saya ketemu hadis nabi seperti ini di beberapa situs:

يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ

Apakah hadis ini sahih dan bisa dipakai? Apakah benar madzi yang menempel dipakaian cukup dibasahi tidak seperti di badan yang perlu dicuci? Saya memang mengalami bahwa madzi yang menempel di pakaian cukup sulit untuk dibershikan. Sudah disiram berkali kali tidak juga hilang.

Terimakasih atas jawabannya pak ustadz.

JAWABAN CARA MENYUCIKAN NAJIS MADZI

Pertama, teks hadis selengkapnya adalah sbb:

إِنَّمَا يُجْزِئُكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ ؟ قَالَ :  يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ  رواه أبو داود(210) الترمذي (115). “

Artinya: “Sebenarnya sudah cukup dengan wudhu’ saja”, maka saya berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika madzi tersebut mengenai pakaianku ?”. Beliau menjawab: “Cukup bagimu dengan mengambil air satu telapak tangan kemudian menyiramkannya kepada pakaianmu sampai kamu melihat bekas air telah membasahinya”. (HR. Abu Daud: 210 dan Tirmidzi: 115)

Kedua, status hadis di atas adalah Hasan. Hadis hasan levelnya berada di bawah hadis sahih. Namun sama-sama dapat dipakai sebagai dalil hukum. Status Hasan hadis ini berdasarkan pada penjelasan Al-Maqdisi dalam kitab Shihahul Hadits fima Ittafaqa alaihi Ahlul Hadits, hlm. 6/432. Tentang hadis hasan, baca detail: Hadis Sahih, Hasan, Dhaif

Makna kata Nadhu dalam Hadis : dibasahi atau dicuci?

Ketiga, terkait dengan kata “nadl-hu” yang maknanya adalah menyiram, maka mayoritas ulama tidak memaknai kata itu secara literal karena adanya beberapa hadis lain yang berbeda dalam menyucikan najis. Oleh karena itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menjelaskan maksud hadis di atas sbb:

أجمعت الأمة على نجاسة المذي والودي، ثم مذهبنا ومذهب الجمهور أنه يجب غسل المذي, ولا يكفي نضحه بغير غسل, وقال أحمد بن حنبل – رحمه الله -: أرجو أن يجزيه النضح، واحتج له برواية في صحيح مسلم في حديث علي: توضأ وانضح فرجك, ودليلنا رواية: اغسل, وهي أكثر, والقياس على سائر النجاسات, وأما رواية النضح: فمحمولة على الغسل.

Artinya: Ulama sepakat (ijmak) atas najisnya madzi dan wadi. Madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan madzhab jumhur (selain madzhab Hanbali) menyatakan bahwa najis madzi itu wajib dicuci (al-ghasl) dan tidak cukup hanya dengan menyiramnya tanpa dicuci. Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali) menyatakan: “Menyiram najis madzi itu cukup” ia berargumen dengan hadis yang ada di Sahih Muslim dari Ali bin Abu Thalib di mana Nabi bersabda padanya: “Wudhu-lah dan siramlah kemaluanmu.” Adapun dalil kami (madzhab Syafi’i) adalah hadits: “Cucilah” riwayat ini lebih banyak. Najis madzi dianalogikan dengan najis-najis yang lain. Adapun hadis “an-nadhu (menyiram)” di atas maka pemahamannya dialihkan ke makna al-ghasl (dicuci, dibasuh).

Kesimpulan Cara Menyucikan Najis Madzi:

a) Aturan umum dalam menyucikan najis mutawassitoh yg ainiyah adalah (i) membuang benda najisnya; (ii) mencuci/membasuhnya dengan cara mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut. Najis madzi termasuk ke dalam kategori najis ini sehingga harus mengikuti tatacara penyucian sebagaimana disebut. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Dan membasuh najis cukup satu kali apabila berupa najis hukmiyah (benda najisnya sudah hilang). Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah

b) Adapun hadis riwayat Tirmidzi di atas, maka pengertiannya ada dua pandangan ulama yang berbeda:
(i) Madzhab Hanbali memaknai hadis ini secara literal; (ii) sedangkan tiga madzhab yang lain memaknai secara kontekstual yakni kata ‘an-nadh’ dimaknai dengan ‘al-ghasl’.

Dalam menyikapi hal di atas, maka anda bisa mengambil pendapat salahsatunya. Namun, dalam situasi yang normal, ikut pendapat mayoritas lebih direkomendasikan sebagai langkah hati-hati.

Baca juga: Hukum Gusi Berdarah

Cara Menyucikan Najis Madzi
Kembali ke Atas