Tata Tertib dan Peraturan Santri Pesantren

Tata Tertib Santri Pesantren adalah Peraturan, etika dan akhlak serta hukuman / sanksi bagi pelaku pelanggaran disiplin di pondok pesantren Al-Khoirot Malang Jawa Timur. Peraturan ini berlaku bagi seluruh santri dan pengurus selain yang secara khusus dikecualikan.

Daftar isi

  1. BAB I KETENTUAN UMUM
  2. BAB II Kewajiban dan Hak
  3. BAB III LARANGAN
  4. BAB IV JENIS HUKUMAN
  5. BAB V TUJUAN TATA TERTIB

TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-KHOIROT KARANGSUKO PAGELARAN MALANG

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam
  2. Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia
  3. Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Al-Khoirot Karangsuko Pagelaran Malang
  4. Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh.
  5. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Khoirot

Pasal 2 Aturan Umum

Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan Pengurus.Juga berlaku bagi para khudama’/kabule’en.

Pasal 3 Perkecualian

Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni.

BAB II Kewajiban dan Hak

Pasal 3 Umum

  1. Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama
  2. Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah
  3. Setiap bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya
  4. Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot

Pasal 4 Administrasi

  1. Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al-Khoirot
  2. Membayar semua administrasi yang telah ditentukan
  3. Memiliki kartu tanda santri
  4. Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri.
  5. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 (satu) bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari depan.

Pasal 4 Pendidikan

  1. Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren.
  2. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar.
  3. Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab kuning.

Pasal 5 Keamanan

  1. Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Khoirot
  2. Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Al-Khoirot.
  3. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren.
  4. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren.
  5. Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
  6. Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan.

Pasal 6 Akhlaq

  1. Taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus.
  2. Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren.
  3. .Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat.
  4. Memenuhi panggilan Pengurus.
  5. Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
  6. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan (sar’an wa’ adatan.)
  7. Menghormati tamu.
  8. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus.

Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas

  1. Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren.
  2. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren.
  3. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial.
  4. Membuang sampah pada tempatnya.
  5. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan.
  6. Memasak pada tempat yang telah disediakan.
  7. Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya.

Pasal 8 Organisasi

  1. Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren.
  2. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren.
  3. Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren.
  4. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus.
  5. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif.

Pasal 9 Hak

  1. Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren
  2. Menggunakan fasilitas Pesantren
  3. Memperoleh pelayanan yang baik

BAB III LARANGAN

Pasal 10 Umum

  1. Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama
  2. Setiap santri di larang melakukan sega sesuatu yang dilarang Pemerintah

Pasal 11 Administrasi

  1. Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor
  2. Merubah foto atau identitas kartu santri.
  3. Pindah pondok tanpa izin pindah.

Pasal 11 Keamanan

  1. Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren.
  2. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren.
  3. Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain.
  4. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
  5. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren.
  6. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM (senjata tajam).
  7. Bertengkar atau berkelahi.
  8. Bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya.
  9. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya.
  10. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh.
  11. Menyalah gunakan surat izin.
  12. Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya.
  13. Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar.
  14. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya.
  15. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren.
  16. Bermain play station di rental
  17. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan
  18. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
  19. Bepergian atau pulang pada malam hari.

Pasal 12 Akhlaq

  1. Santri yang belum dewasa dilarang merokok.
  2. Bergurau atau duduk di tepi jalan.
  3. Menghina atau melawan Pengurus.
  4. Membully/menindas santri lain
  5. Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
  6. Menyemir rambut.
  7. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu.
  8. Mengumpat atau berkata jorok.
  9. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat.

Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas

  1. Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat.
  2. Memelihara binatang.
  3. Buang air kecil atau besardi lain tempat yang telah disediakan.
  4. Corat coret pada dinding, meja dan kursi.
  5. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh
  6. Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya.
  7. Memindah atau merusak inventaris pondok.

Pasal 14 Organisasi

  1. Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh.
  2. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus.
  3. Menyalah gunakan izin organisasi.

BAB IV JENIS HUKUMAN

Pasal 15 Ringan

  1. Diperingatkan.
  2. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi.
  3. Membaca Al’quran
  4. Kerja bakti
  5. Disita barang buktinya.
  6. Ganti rugi.
  7. Dihukum sesuai kebijaksanaan.

Pasal 16 Sedang

  1. Guyur dan disita barang buktinya.
  2. Gundul dan disita barang buktinya.

Pasal 17 Berat

Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri.

Pasal 18 Keputusan Hukuman

  1. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh danPengurus.
  2. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus
  3. Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat.

Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman

Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang:

  1. Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah
  2. Tidak membuang sampah pada tempatnya.
  3. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah
  4. Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat.
  5. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku.
  6. Bepergian atau pulang pada malam hari.
  7. Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an.

Pasal 20

Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang:

  1. Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya.
  2. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
  3. Menyalah gunakan izin.
  4. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
  5. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren.
  6. Mengakses internet di warnet.
  7. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan
  8. Bermain play station di rental

Pasal 21

  1. Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya. Yaitu setiap santri:
  2. Tidak menetap di Pondok PesantrenAl-Khoirot.
  3. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan.
  4. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren.
  5. Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam.
  6. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis (pacaran).
  7. Tidak mengikuti jam wajib belajar.
  8. Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks Pondok Pesantren.

Pasal 22

Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang:

  1. Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus.
  2. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah.
  3. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren.
  4. Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain.
  5. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
  6. Bertengkar atau berkelahi.
  7. Menghina atau melawan PengurusPesantren.

BAB V TUJUAN TATA TERTIB

Pasal 23

Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Khoirot adalah:

  1. Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri
  2. Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
  3. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tata Tertib dan Peraturan Santri Pesantren

34 tanggapan pada “Tata Tertib dan Peraturan Santri Pesantren

  1. Assalamualaikum.Alhamdulillaah sangat membantu madukan atau referensi bagi kami yg bsru metintis sebuah pindok pesantren.mohon izin untuk tambahan madukan referensi Tatib pondok kami yg baru.jazakallaah

  2. Assalamu alaikum wr wb.

    Mohon ijin meniru tata tertib ini untuk kepentingan pesantren kami, terima kasih.

  3. Assalammua’alaikum.. izin bertanya, apakah untuk calon santri putri yang telah menikah (untuk program santri dewasa) bisa diberi kebijakan untuk tetap dapat membawa alat komunikasi(HP) hanya untuk berkomunikasi dengan suami dan orang tuanya? Terimakasih.

  4. Izin menggunakan draft ini sebagai rujukan untk pesantren yg saat ini kami bina.
    Semoga Berkah Insya Allah dan Allah mudahkan segla urusan kita semua.
    Aamiin YRB.

  5. Assalamu’alaikum
    Saya mau bertanya diponpes boleh merokok dan membawa hp atau tidak ustad?

  6. assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,admin kami mohon izin menggunakan artikel ini sebagai pedoman.jazakumullahu khairan.

  7. Assalamu’alaikum
    Mohon izin untuk di jadikan bahan rujukan di ponpes yg sedang kami bangun.
    Jazakumullah Khair jaza’.

  8. Assalamu’alaikum.. afwan ustadz, untuk santri dewasa bolehkah membawa handphone..
    Yang handphone tersebut dititipkan ke pengurus pondok? Dan mendapat izin menggunakan nya saat ada keperluan..

  9. assalamu’alaikum tadz..
    izin menggunakan postingan ini sebagai bahan rujukan dalam pembuatan tata tertib pesantren kami..
    syukron..

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas